"Dinas Kebersihan dan Pertamanan Palas"
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru terbentuk, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Padang Lawas berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Padang Lawas beralamat di Jl. K.H Dewantara No. Km 4 Komplek Perkantoran SKPD Terpadu Sigala-gala Sibuhuan (22763).
Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Padang Lawas diresmikan langsung oleh Bupati Kab. Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap (TSO) dan dihadiri oleh Wakil Bupati drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, Pimpinan DPRD Palas, Asisten II Setdakab Palas Abdurrahim Hasibuan serta Jajaran Pimpinan SKPD, Camat, Kepala Bidang dan Undangan pada tanggal 18 Februari 2015.
terbentuknya Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kab. Padang Lawas menjadi salah satu satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), Palas dapat meningkatkan kinerja untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dari apa yang telah dicapai. Sesuai dengan tupoksi untuk membatu Bupati melaksanakan perumusan kebijakan teknis dibidang kebersihan dan pertamanan, serta membantu Bupati untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kebersihan dan pertamanan.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan, diharapkan dapat Mewujudkan visi dan Misi Daerah pada periode Pemerintahan saat ini yakni "Mewujudkan Padang Lawas Beriman, Cerdas, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya (Bercahaya) dalam sistem pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan dan berkeadilan, bertumpu pada ekonomi kerakyatan dalam Ridho Tuhan Yang Maha Esa" dapat tercapai.
ConversionConversion EmoticonEmoticon